Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025. Sebab, para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 akhirnya batal menghadirkan Ahli dan Saksi pada sidang yang diagendakan pada Rabu (9/7/2025) ini.

“Mohon maaf walaupun telah diberikan kesempatan oleh para Majelis Hakim, mohon maaf kami akhirnya tidak dapat menghadirkan Ahli dan Saksi. Oleh karena itu kami memohon dan berkenan untuk melanjutkan saja proses persidangan tanpa menghadirkan Ahli dan Saksi,” ujar kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 Reyhan Fayyaz Rizal di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Para Pemohon pada sidang sebelumnya juga belum menghadirkan Saksi dan Ahli, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk menghadirkan Saksi dan Ahli pada sidang hari ini dengan agenda yang sama yaitu Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon Perkara 52/PUU-XXIII/2025. Namun akhirnya para Pemohon menyatakan tidak dapat menghadirkan Saksi dan Ahli pada permohonan pengujian formil UU BUMN ini.

Sementara pada sidang yang sama, para Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 menuturkan akan menghadirkan dua orang Saksi dan delapan orang Ahli untuk menyampaikan keterangan pada persidangan. Namun, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan dua Saksi dan dua Ahli dalam sidang, sedangkan sisanya dapat disampaikan secara tertulis.

“Selebihnya keterangan tertulis tetap kami pertimbangkan sebagaimana yang hadir di persidangan juga, dua Saksi dan dua Ahli ya,” tutur Suhartoyo.

Sidang pengujian formil UU BUMN untuk Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 akan dibuka kembali pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 10.30 WIB dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi dari Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025. Suhartoyo mengingatkan, berkas keterangan Ahli dan Saksi diserahkan paling lambat dua hari sebelum sidang dilaksanakan.

Sebagai informasi, dalam permohonannya para Pemohon menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tidak termasuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan sehingga terdapat kesalahan prosedural yang menyebabkan UU BUMN yang baru cacat formil. Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan mengakibatkan UU 1/2025 tentang BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah, dihapus, dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU 1/2025 tentang Perubahan Atas UU 19/2003 tentang BUMN berlaku kembali.

Sedangkan, Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat (Direktur Eksekutif) dan Yoga Prawira Suhut (Direktur Keuangan), Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation), serta perseorangan warga negara atas nama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra. Pemohon selaku organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan konsultasi dan advokasi hukum kepada publik tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.

Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon juga menambahkan petitum provisi yang meminta agar Mahkamah sebelum menjatuhkan Putusan Akhir menyatakan menunda pelaksanaan UU 1/2025 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU 1/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.

*Artikel ini telah tayang di laman Mahkamah Konstitusi RI dengan judul “Pemohon Tidak Siapkan Ahli, Sidang Uji Formil UU BUMN Ditunda”: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23474

About Author