
Jakarta, Beritasatu.com – Seorang warga bernama Tri Makno mengajukan uji materi terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana perkara Nomor 166/PUU-XXIII/2025 itu digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan, Tri menilai tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik masih rendah. Hal tersebut, kata dia, tergambar dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dipublikasikan pada Januari 2025, serta aksi unjuk rasa masyarakat terhadap parlemen di berbagai daerah.
“Tingkat kepercayaan publik yang menurun tidak bisa dilepaskan dari banyaknya kasus korupsi yang menyeret politisi, kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan partai, serta absennya perhatian serius terhadap aspirasi rakyat,” kata Tri dilansir dalam risalah sidang.
Ia menekankan, legitimasi partai hanya bisa terjaga bila kepercayaan masyarakat yang merupakan modal sosial demokrasi tetap terpelihara.
Tri berpendapat persoalan utama bersumber dari UU Parpol yang belum memberikan ruang partisipasi penuh bagi anggota. Aturan internal partai umumnya menumpuk kewenangan di tingkat pusat, sementara undang-undang tidak mengatur mekanisme one member, one vote (satu anggota, satu suara) dalam pemilihan pengurus maupun calon legislatif. Kondisi ini, sebut Tri, memperbesar peluang lahirnya oligarki dan memperlemah legitimasi partai.
Ia menegaskan, prinsip desentralisasi yang terbukti meningkatkan pelayanan publik seharusnya juga diterapkan dalam tubuh partai politik. Karena itu, Tri meminta MK membatalkan ketentuan dalam Pasal 4 UU Parpol yang tidak mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh anggota.
Dalam petitumnya, Tri memohon agar MK:
- Menerima dan mengadili permohonannya;
- Menyatakan Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Membatalkan aturan yang tidak mewajibkan mekanisme one member, one vote serta sentralisasi kewenangan partai;
- Memerintahkan DPR dan Pemerintah merevisi UU Parpol dengan memasukkan klausul pemilihan langsung pengurus serta desentralisasi struktur organisasi yang difasilitasi KPU;
- Menetapkan putusan bersifat final dan mengikat.
*Artikel ini telah tayang di laman Berita Satu dengan judul “Uji UU Parpol, Pemohon Nilai Minimnya Demokrasi Internal Picu Oligarki”: https://www.beritasatu.com/nasional/2925740/uji-uu-parpol-pemohon-nilai-minimnya-demokrasi-internal-picu-oligarki

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.