MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembacaan putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Senin (29/9/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa setelah menyatakan Pasal 7 ayat (1) yang merupakan “pasal jantung” UU tersebut, maka pasal lain terkait UU Tapera dinyatakan bertentangan.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” kata Enny dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny lagi.

Untuk diketahui, pasal jantung yang dimaksud Mahkamah Konstitusi adalah pasal yang digugat para pemohon, yakni Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban menjadi peserta Tapera.

“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata “wajib” pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata “dapat” agar sifatnya berupa pilihan.

Setelah membacakan pertimbangan hukum untuk menggugurkan UU Tapera, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan an Kawasan Pemukiman.

MK menegaskan pekerja tak lagi terkait dengan UU Tapera karena beleid ini sudah dinyatakan bertentangan.

Sedangkan untuk kebijakan yang telah berjalan seperti kewajiban iuran untuk ASN, TNI dan Polri, MK memberikan tenggat waktu dua tahun.

Hal ini agar kepesertaan yang sudah berjalan selama ini bisa ditata ulang setelah UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945”: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/29/15233041/mk-nyatakan-uu-tapera-bertentangan-dengan-uud-1945

 

About Author