KPU Sepakat Gelar Pemilu 2024 dengan Sistem Pilih Caleg
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.