Alasan Akademisi UMI Gugat Syarat Batas Usia Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Syarat batas usia Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK digugat oleh Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. Permohonan judicial review itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi RI. 

Continue reading