Gugatan Kampanye di Tempat Ibadah, MK Minta Politikus PDIP Perkuat Argumen
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta politikus PDI Perjuangan, Ong Yenny mempertajam argumen soal gugatan kampanye di tempat ibadah. Ikut bergabung menggugat warga Jakarta, Handrey Mantiri.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.