FSGI Sayangkan Putusan MK yang Memperbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan

Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan adanya kampanye di ruang pendidikan dan pemerintahan. Melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. 

Continue reading