Gerindra Dukung Penyelenggara Negara Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Nyawapres!
Jakarta – Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) harus direvisi. Gerindra menilai penyelenggara negara meski belum berusia 40 tahun harusnya bisa menjadi capres/cawapres.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.