Uji Materi UU Desa ke MK, Penggugat Minta Jabatan Kades Cukup 5 Tahun Seperti Presiden
Jakarta – Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Eliadi meminta masa jabatan kepala desa diubah, dari 6 tahun untuk maksimal 3 periode menjadi 5 tahun untuk maksimal 2 periode layaknya jabatan presiden.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.