MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wacana Pemilu 2024 Ditunda Harus Dihentikan
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 yang menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). MPR juga akan mengawal putusan MK tersebut.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.