Mantan Ketua MK Jimly soal Putusan PN Jakarta Pusat: Hakimnya Layak Dipecat
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberikan putusan memerintahkan KPU tidak melanjutkan Pemilu, layak dipecat. Sebab hakim tersebut dinilai tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu. Serta tidak bisa membedakan urusan publik dengan urusan perdata.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.